Beranda Pemerintahan Walikota Serang Minta DPMPTSP Permudah Izin Usaha

Walikota Serang Minta DPMPTSP Permudah Izin Usaha

Walikota Serang Syafrudin. (Ade/bantennews)

SERANG – Walikota Serang Syafrudin menginstruksikan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang untuk memudahkan pelayanan kepada para investor yang membuka izin usaha di Kota Serang.

“Saya dapat keluhan dari masyarakat bahwa untuk membuat izin usaha itu lama. Makanya saya meminta kepada petugas pelayanan jangan dilama-lamain. Karena ini akan menghambat para investor datang ke Kota Serang,” ujarnya usai meresmikan kantor sementara pelayanan DPMPTSP Kota Serang di Jalan Jendral Ahmad Yani No 7, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (5/2/2020). Gedung tersebut merupakan bekas Payment Point Bank bjb KCK Banten.

Dikatakan Syafrudin, meskipun gedung  DPMPTSP Kota Serang bersifat sementara namun harus mampu meningkatkan pelayanannya. Terutama memudahkan birokrasi kepada para investor yang membuka usaha di Kota Serang. Ia berharap DPMPTSP dapat menarik banyak investor ke Kota Serang.

“Sesuai instruksi pemerintah pusat, kita harus terbuka dengan para investor yang mau membuka usaha di sini. Sehingga dengan banyaknya usaha, masyarakat Kota Serang juga akan lebih sejahtera,” ujarnya.

Kepala DPMPTSP Kota Serang Ahmad Mujimi mengatakan pihaknya siap menjalankan intruksi Walikota Serang. Menurutnya DPMPTSP tidak mempersulit perizinan para investor yang membuka usaha di Kota Serang.

“Ini seolah-olah kami yang melama-lama kan. Padahal tidak. Ketika kordinasi di bidang teknis ternyata harus ke lapangan, harus dikaji, bagaimana amdalnya. Ini memakan waktu. Kalau sudah lengkap di meja saya tidak ada tugas yang terbengkalai,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini