SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama DPRD tengah menggodok revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Revisi ini difokuskan pada penertiban aktivitas hiburan malam yang selama ini dinilai abu-abu secara regulasi.
Dalam draf revisi terbaru, hiburan malam hanya diizinkan beroperasi di hotel berbintang tiga ke atas yang diklasifikasikan memiliki risiko menengah hingga tinggi.
Kebijakan ini diambil untuk memperjelas batasan hukum dan menekan maraknya tempat hiburan malam ilegal yang menjamur di berbagai sudut Kota Serang.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa revisi ini bukan bentuk legalisasi hiburan malam, melainkan penguatan aturan agar tidak lagi multitafsir.
“Saya tegaskan, tidak ada ruang untuk tempat hiburan malam di Kota Serang. Yang dibolehkan hanya karaoke keluarga tanpa pemandu lagu, itu pun di hotel berbintang. Tidak ada yang lain,” kata Budi pada Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa revisi ini diharapkan bisa berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tetap dalam bingkai pembatasan ketat terhadap hiburan malam.
“Konsepnya jelas. Bukan memperbanyak tempat hiburan, tapi membatasi dan mengatur secara ketat. Hotel itu diatur oleh pusat, jadi hanya di sana yang kita izinkan,” ujarnya.
Wali Kota juga mengusulkan agar sanksi terhadap pelanggaran dibuat tegas dan langsung, tanpa harus melewati proses peringatan bertahap.
“Saya maunya tegas. Kalau melanggar, langsung ditutup. Tidak perlu lagi tahapan surat peringatan seperti selama ini,” ucapnya.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, turut menyuarakan semangat serupa. Ia menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan sepakat bahwa arah revisi ini bukan untuk membuka ruang hiburan malam, melainkan membatasi dan mengarahkan dengan jelas.
“Hiburan malam hanya boleh di hotel dengan kategori risiko menengah ke atas. Di luar itu, apalagi di tempat umum atau ruko, tidak diperbolehkan,” kata Wahyu.
Wahyu juga menyebut revisi Perda PUK ini tengah dikaji agar selaras dengan Perda lain seperti Perda Penyakit Masyarakat (Pekat), terutama terkait aturan minuman beralkohol rendah.
“Untuk alkohol di bawah 5 persen, itu nanti masuk Perda Pekat yang juga akan disesuaikan. Rinciannya sedang dibahas,” tambahnya.
Sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi di kawasan seperti Legok dan sekitar Ramayana disebut akan menjadi sasaran penertiban. Bila tak mengubah konsep menjadi karaoke keluarga, sanksi keras menanti.
“Kalau tidak menyesuaikan, izinnya langsung dicabut. Kalau hanya sewa ruko, bisa langsung dihentikan. Kalau perlu, dibongkar,” ujar Wahyu.
Adapun proses revisi saat ini telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan akan melewati tahap uji publik sebelum disahkan menjadi regulasi resmi.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo