Beranda Uncategorized Walikota Serang Akan Tutup Permanen Peternakan Ayam di Walantaka

Walikota Serang Akan Tutup Permanen Peternakan Ayam di Walantaka

Walikota Serang SYafrudin.

SERANG – Walikota Serang Syafrudin mengatakan pihaknya akan menutup permanen peternakan ayam yang berada di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Saya memerintahkan kepada OPD terkait untuk memberikan rekomendasi masing-masing kemudian diberikan ke Pol PP sebagai dasar untuk memberikan surat penutupan untuk peternak yang ada di Kecamatan Walantaka, tutup permanen, karena tidak ada izin dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang kita,” ujarnya usai audiensi dengan warga di kantor Pemkot Serang, Rabu (11/1/2023).

Menurut Syafrudin pihaknya tidak pernah memberi izin karena tidak sesuai dengan RTRW Kota Serang. “Saya kira kalau sudah seperti itu dan keinginan masyarakat juga sudah mau ditutup, harus segera kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya sejumlah warga Kampung Pengasinan, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang melakukan aksi unjuk rasa di Puspemkot Serang, Rabu 11 Januari 2023.
Warga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menutup semua usaha peternakan ayam di Kecamatan Walantaka, khususnya di Kelurahan Cigoong karena dianggap menganggu.

Koordinator aksi Suratman mengatakan, sebelumnya masyarakat telah mengirimkan surat permohonan terkait penutupan peternakan ayam di lingkungannya pada 12 Desember 2022 lalu.
“Sudah kami sampaikan ke Pemkot Serang, tapi belum ada tindakan apapun. Makanya kami melakukan demonstrasi,” ujarnya.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengatakan, peternakan ayam di Kelurahan Cigoong tersebut belum ada kejelasan terkait perizinan usahanya. Sebab, sampai saat ini pihak pengelola belum ada komunikasi apapun dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. “Belum tau (perizinan). Makanya nanti kami akan komunikasikan dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Pengawas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Serang Nasirullah mengaku, pada pekan lalu ketika Dinas LH melakukan pengecekan dampak lingkungan yang dikeluhkan masyarakat terkait bau dan lalat, pihak pengelola tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.

“Ya memang harusnya ditutup, karena dari sisi tata ruang juga tidak boleh ada peternakan. Bahkan ketika kami sidak ke lapangan pun mereka tidak bisa menunjukan perizinannya,” ucapnya.

Namun, Dinas LH Kota Serang tidak berwenang untuk melakukan penutupan usaha tersebut. Sebab, kewenangannya ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang.

“Ya harusnya PU dan dinas perizinan (DPMPTSP) yang punya kewenangan nutup, bukan LH,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ