CILEGON – Walikota Cilegon, Robinsar meresmikan gedung baru SMP Negeri 14 Kota Cilegon, di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Selasa (29/7/2025). Diketahui, pembangunan gedung sekolah baru itu menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Informasi yang dihimpun, BPK RI Perwakilan Banten menemukan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pembangunan ruang kelas SMPN 14 senilai Rp2,55 miliar oleh PT SKP.
Adapun kekurangan yang ditemukan yaitu, volume pekerjaan urukan tanah bekas galian, turap batu kali, pembesian, dinding, plester dan aci serta pompa air senilai Rp197,7 juta.
Menanggapi hal tersebut, Robinsar mengungkapkan, berdasarkan laporan yang ia terima persoalan temuan BPK pada pembangunan SMP Negeri 14 Cilegon itu telah diselesaikan.
“Oh, udah, udah. Ini kan ada pengembalian seratus berapa gitu kalau nggak salah. Itu harus sudah diselesaikan terhadap pihak-pihak ketiganya kan yang menyelenggarakan,” katanya kepada BantenNews.co.id.
Ia mengaku, sebelumnya selalu menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewajiban pengembalian atas temuan BPK RI Perwakilan Banten itu agar segera diselesaikan sesuai aturan.
“Kemarin juga kan sudah kirim surat juga untuk menindaklanjuti seluruhnya apa yang menjadi temuan di OPD, termasuk ke vendornya juga,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila membenarkan pihaknya telah menyelesaikan persoalan temuan BPK RI Perwakilan Banten terkait pembangunan SMP Negeri 14 dan 15 Cilegon.
“Oh, udah, udah beres, udah kita tindaklanjuti. Selesai kemarin 60 hari, hari Jumat, Pak Suhanda yang ke sana,” ujarnya.
Sebagai informasi, gedung baru SMP Negeri 14 Cilegon ini baru memiliki 5 ruangan yang terdiri dari 3 ruang kelas, 1 ruang guru, dan 1 toilet. Gedung baru ini akan digunakan oleh murid kelas 9, sementara kelas lainnya masih menumpang di SD Negeri Taman Baru 1.
Penulis: Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd
