Beranda Pemerintahan Walikota Cilegon Tak Pernah Hadir, Sidang Gugatan Wanprestasi Kembali Ditunda

Walikota Cilegon Tak Pernah Hadir, Sidang Gugatan Wanprestasi Kembali Ditunda

Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Serang - (Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Sidang kasus wanprestasi dengan tergugat beberapa OPD dan Wali Kota Cilegon kembali ditunda untuk ketiga kalinya, Kamis (4/1/2024). Selain Walikota Cilegon Helldy Agustian tak pernah hadir, tergugat 1 dan 2 yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon hadir tanpa membawa surat kuasa atau surat tugas dari dinas masing-masing.

Akibatnya sidang kembali ditunda selama seminggu yaitu Kamis (11/1/2024) mendatang. “Sidang ditunda sampai Kamis 11 Januari,” kata hakim Rendra.

Kuasa hukum penggugat, Wahyudi mengatakan kliennya kecewa karena sidang kembali harus ditunda akibat tidak lengkapnya berkas yang dibawa pihak tergugat. Akibatnya persidangan kembali molor dan sampai saat ini masih belum masuk kepada pembahasan pokok perkara.

“Sedikit kecewa karena kita sudah 3 kali sidang maksud saya kan mungkin kota Cilegon ini sudah ada sejarah digugat sehingga referensi dari bagian hukum bisa disampaikan sehingga administrasi di pengadilan ini (dapat) terpenuhi,” kata Wahyudi.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini