CILEGON – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dikabarkan diberhentikan karena tak disiplin
Informasi itu disampaikan langsung oleh Walikota Cilegon, Robinsar saat ditanya terkait keberlangsungan nasib ASN dengan status PPPK yang rencananya akan diberhentikan di beberapa Pemerintah Daerah (Pemda).
“Beberapa sudah ada yang diberhentikan karena jarang masuk. Prinsipnya yang gak bertanggungjawab buat apa kita pertahankan,” katanya kepada BantenNews.co.id, Senin (30/3/2026)
Robinsar menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas para pegawai di Pemkot Cilegon. Ia juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melaporkan jika terdapat pegawai yang bermalas-malasan.
“Kalau mereka gak ada kontribusinya, gak pernah masuk, sampaikan saja nanti kita berhentikan. Ini bukan hanya soal beban anggaran saja, tapi lebih kepada tanggung jawab dan integritas. Kami serius kepada para pegawai yang indisipliner,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto membenarkan terdapat sejumlah ASN yang diberhentikan.
“Iya, Pak. Yang sudah dipecat antara lain di DLH, BPKPAD dan Perkim. Saya gak hafal jumlahnya,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sejumlah ASN yang diberhentikan itu diketahui berstatus sebagai Pegawai Sipil Negara (PNS) yang kini masih dalam tahap proses.
“Regulasi yang digunakan untuk memberhentikan para ASN itu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tutup Joko.
Penulis: Maulana
Editor : Tb Ahmad Fauzi
