Beranda Berita Premiun Walikota Cilegon Kembali Umbar Janji Jatuhkan Sanksi kepada Tiga Lurah Besok

Walikota Cilegon Kembali Umbar Janji Jatuhkan Sanksi kepada Tiga Lurah Besok

Walikota Cilegon Robinsar. (Maulana/bantennews)

CILEGON –  Walikota Cilegon Robinsar kembali umbar janji bakal memberikan sanksi untuk tiga Lurah yang dinyatakan melakukan pelanggaran netralitas ASN oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Ketiga Lurah tersebut yakni Lurah Gerem, Lurah Warnasari, dan Lurah Gunungsugih.

Keputusan itu tertuang dalam Surat BKN Nomor 7834/B-AK.02.02/SD/F/2024 tanggal 21 Oktober 2024 untuk Lurah Gerem, Nomor 2605/B-AK.02.02/SD/F/2025 tanggal 26 Februari 2025 untuk Lurah Warnasari, dan Nomor 2651/B-AK.02.02/SD/F/2025 tanggal 27 Februari 2025 untuk Lurah Gunungsugih.

Robinsar berjanji bahwa sanksi itu akan dijatuhkan besok. “Ya, Minggu ini. Ditunggu besok. Besok turun,” kata Robinsar kepada BantenNews.co.id di Kantor Walikota Cilegon, Selasa (15/7/2025).

Baca : Terbukti Langgar Netralitas ASN di Pilkada, Walikota Cilegon Segera Sanksi Tiga Lurah

Pada pertengahan 12 Juni lalu, Robinsar pernah berjanji bahwa sanksi itu akan diberikan sepekan setelah memberikan pernyataan kepada wartawan. Namun hingga pertengahan Juli ini, sanksi itu belum juga disampaikannya.

“Enggak, enggak kendala. Apa mungkin kemarin ada review revisi mungkin,” ucapnya.

Sebagai informasi, Lurah Gerem terbukti melanggar netralitas ASN pada Pilkada Cilegon lalu lantaran kedapatan memasang spanduk dan membagikan kaos kampanye bertuliskan “Helldy 2 periode”. Lurah Warnasari kedapatan dalam sebuah video sedang menyatakan dukungan terang-terangan kepada Helldy untuk 2 periode di depan ibu-ibu PKK. Sementara Lurah Gunungsugih, kedapatan menyebarkan pamflet kampanye pasangan Helldy-Alawi di grup WhatsApp Forum LKK.

Penulis : Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi