Beranda Peristiwa Walikota Cilegon Ajak Para Santri Jadikan Pesantren Sebagai Laboratorium Perdamaian

Walikota Cilegon Ajak Para Santri Jadikan Pesantren Sebagai Laboratorium Perdamaian

Walikota Cilegon Edi Ariyadi saat peringatan Hari Santri Nasional. (Usman/bantennews)

 

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memperingati Hari Santri Nasional ke-5 dengan mengadakan upacara dirangkaikan dengan Muhadharah dan Pawai Santri  di Alun-alun Kota Cilegon, Selasa (22/10/2019).

Wali Kota Cilegon Edi Ariadi yang memimpin upacara mengajak kepada para santri untuk menjadikan momen Hari Santri ini sebagai proses menjadikan pondok pesantren sebagai laboratorium perdamaian.

“Sebagai laboratorium perdamaian, Pesantren merupakan tempat menyemai ajaran Islam Rahmatan Lil ‘alamin, Islam Rahmah dan moderat dalam beragama, sikap moderat dalam beragama sangat penting bagi masyarakat yang plural dan multikultural, dengan ajaran inilah yang dapat menginspirasi santri berkontribusi merawat perdamaian dunia,” ungkapnya.

Hal ini pun tidak lepas dari tema yang diangkat pada peringatan Hari Santri tahun 2019 ini. “Peringatan hari santri pada tahun 2019 ini mengusung tema ‘santri Indonesia untuk perdamaian dunia’, isu perdamaian diangkat agar santri bisa menjadi pelopor perdamaian bagi seluruh dunia, mari kita wujudkan itu,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, Edi memaparkan pihaknya telah memberikan donasi kepada Pondok Pesantren yang ada di Kota Cilegon.

“Pada pelaksanaan Hari Santri tahun ini, saya sampaikan bahwa Pemerintah bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah), instansi, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan USaha Milim Daerah), perbankan dan para donatur telah bersama-sama memberikan donasinya kepada seluruh Pondok Pesantren di Kota Cilegon, berupa paket sembako dan kitab-kitab kuning,” terangnya.

Lebih lanjut, Edi mengajak kepada para santri untuk mensyukuri keberadaan undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

“Dengan undang-undang tentang Pesantren ini memastikan bahwa Pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pengabdian masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, dengan undang-undang ini negara hadir untuk memfasilitasi Pesantren dengan baik. “Dengan adanya undang-undang ini negara hadir memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi kepada Pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya, dengan undnag-undang ini pula tamatan Pesantren memiliki hak yang sama dengan tamatan lembaga lainnya,” pungkasnya.(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini