CILEGON – Walikota Cilegon, Robinsar, tidak hadir dalam dua agenda Rapat Paripurna. Terbaru politisi Partai Golkar tersebut tidak hadir dalam paripura yang digelar di Gedung DPRD Kota Cilegon pada Rabu (4/11/2026).
Ketidakhadiran ini menambah catatan absen Robinsar, setelah sebelumnya ia juga tidak menghadiri agenda paripurna pada Senin (2/11/2026).
Dalam rapat tersebut, posisi orang nomor satu di Kota Cilegon itu kembali diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Sohidin. Agenda utama sidang mendengarkan jawaban atau tanggapan Walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Pencabutan 6 Peraturan Daerah.
Meski tanpa kehadiran Walikota, jalannya Rapat Paripurna tetap berlangsung lancar dan dinyatakan sah karena jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi syarat kuorum.
“Berdasarkan daftar kehadiran anggota dewan yang hadir, telah memenuhi jumlah kuorum, maka Rapat Paripurna sah untuk dilaksanakan,” tegas Sohidin saat membuka persidangan.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Aziz Setia Ade Putra membacakan naskah sambutan resmi berisi jawaban Walikota Cilegon, Robinsar, terkait pemandangan umum fraksi-fraksi atas pembahasan Raperda tersebut.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
