LEBAK – Pasca viralnya orangtua wali murid murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, yang mengganti rugi meubeler dengan nilai Rp400 ribu, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak akhirnya angkat bicara.
Kepala Bidang SD Dindik Lebak, Hadi Mulya mengatakan, pihak sekolah tidak pernah memaksa atau menyuruh untuk mengganti meja dan kursi yang rusak.
Persoalan ini hanya miss komunikasi saja antara pihak sekolah dengan pihak orang tua murid. “Jadi Kepala Sekolah SDN 2 Pasir Tangkil menyampaikan bahwa sering ada kerusakan meja dan kursi di kelas. Lalu, Kepala Sekolah menyampaikan kepada orangtua murid supaya anaknya jangan nakal,” kata Hadi kepada awak media, Rabu (30/4/2025).
Ia mengungkapkan, imbauan yang disampaikan oleh Kepala Sekolah melalui pesan grup WhatsApp tersebutlah yang menjadi mis komunikasi antara Kepala Sekolah dengan orangtua murid.
“Saya sudah mendapat laporan tadi pagi, bahwa inti masalahnya yakni orangtua murid salah menafsirkan imbauan dari Kepala Sekolah, sehingga terjadi permasalahan seperti itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada prinsipnya, tidak ada aturan yang mewajibkan wali murid untuk mengganti kerusakan fasilitas sekolah dengan uang pribadinya.
“Semua kerusakan di sekolah itu tanggung jawab pihak sekolah, tidak ada sangkut pautnya dengan wali murid,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, orangtua murid di SDN 2 Pasir Tangkil membawa meja dan kursi ke sekolah, karena salah satu meja dan kursi yang berada di kelas 4 kondisinya rusak.
Sehingga peristiwa tersebut menjadi viral dan sempat didatangi oleh Bupati Lebak.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd