Beranda Pemerintahan Wali Kota Serang Pertimbangkan Tunda Tukin ASN Penunggak PBB

Wali Kota Serang Pertimbangkan Tunda Tukin ASN Penunggak PBB

Wali Kota Serang, Budi Rustandi

SERANG — Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mempertimbangkan kebijakan penundaan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, sekaligus mendorong kedisiplinan ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Budi mengungkapkan, rencana tersebut saat ini masih dalam tahap kajian dan akan segera dibahas lebih lanjut dalam waktu dekat. Ia menegaskan, sanksi berupa penundaan tukin akan diberlakukan bagi ASN yang terbukti tidak patuh membayar PBB.

“Upaya peningkatan pajak ini merupakan bagian dari kewajiban ASN. Jika tidak dilakukan, tentu akan ada sanksi,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni. Pemkot Serang, kata dia, akan menyesuaikan langkah sebagai bentuk sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan provinsi.

“Kalau Pak Gubernur menerapkan kebijakan tersebut, kita di daerah tentu akan menyesuaikan,” katanya.

Budi menegaskan, keterkaitan antara kepatuhan pajak dan pembayaran tukin merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan. ASN yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya akan dikenai penundaan pembayaran tunjangan kinerja.

“Kalau ASN tidak bayar pajak, maka tukinnya akan kita tunda. Kota Serang juga akan menerapkan hal yang sama,” tegasnya.

Ia menambahkan, kajian kebijakan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Bahkan, surat edaran terkait rencana itu dijadwalkan terbit pekan depan.

“Insya Allah minggu depan akan kita buatkan surat edarannya,” ujarnya.

Penulis: Ade Faturohman

Editor: Usman Temposo