Beranda Advertorial Wali Kota Serang Lantik Pejabat Berbasis Manajemen Talenta

Wali Kota Serang Lantik Pejabat Berbasis Manajemen Talenta

Wali Kota Serang Budi Rustandi resmi melantik lima pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) dan enam pejabat administrator (Eselon IIIA) di lingkungan Pemerintah Kota Serang

SERANG – Wali Kota Serang Budi Rustandi resmi melantik lima pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) dan enam pejabat administrator (Eselon IIIA) di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Pelantikan ini menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya Pemerintah Kota Serang menerapkan sistem manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengisian jabatan strategis.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, terdapat lima jabatan pimpinan tinggi pratama dan enam jabatan administrator yang sebelumnya kosong dan kini telah terisi.

Adapun lima jabatan strategis yang diisi meliputi Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Staf Ahli Wali Kota, serta Sekretaris DPRD Kota Serang.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa pelantikan pejabat eselon II tahun 2026 ini merupakan hasil perdana dari penerapan manajemen talenta ASN yang sebelumnya telah diluncurkan di lingkungan Pemkot Serang.

“Untuk tahun 2026 ada lima jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong, dan pelantikan hari ini merupakan hasil perdana penerapan manajemen talenta,” ujar Murni.

Ia menegaskan, penerapan manajemen talenta merupakan komitmen Pemkot Serang untuk menciptakan sistem pengisian jabatan yang transparan, objektif, dan profesional, sekaligus menutup celah praktik jual beli jabatan.

Menurutnya, manajemen talenta tidak hanya diterapkan pada jabatan pimpinan tinggi, tetapi mencakup seluruh jenjang ASN, mulai dari jabatan administrator, pengawas, hingga jabatan pelaksana.

“Sekarang seleksi terbuka atau open bidding sudah tidak ada lagi. Pengisian jabatan berbasis manajemen talenta yang menilai kompetensi, kualifikasi, integritas, dan rekam jejak ASN,” jelasnya.

Seluruh indikator penilaian tersebut telah terintegrasi dalam sistem manajemen talenta Pemkot Serang guna mendorong peningkatan kinerja birokrasi ke depan.

Baca Juga :  Dinkes Banten Canangkan BIAN 2022 untuk Akselerasi Imunisasi

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa pelantikan ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik berjalan optimal.

“Pejabat yang dilantik ini melalui manajemen talenta. Ini pertama kali diterapkan di Kota Serang dan seluruh prosesnya sudah melalui tes serta dikawal langsung oleh BKN,” ujarnya.

Budi menekankan agar pejabat yang baru dilantik dapat bekerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsinya, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Setelah ini akan saya lakukan penilaian selama 3 sampai 6 bulan. Jika dalam masa itu tidak cocok, maka akan dilakukan pergantian kembali sesuai aturan BKN,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan alasan pelantikan digelar di kawasan Royal Baroe. Menurutnya, pelantikan pejabat tidak harus selalu dilakukan secara seremonial di hotel atau gedung mewah.

“Pakai jas di hotel itu sudah tidak zamannya. Kita ingin apa adanya agar masyarakat bisa melihat langsung pelantikan pejabatnya. Pernah di TPAS Cilowong, Kepandean, dan ke depan akan kita cari lokasi lain. Pejabat publik itu bagian dari masyarakat dan pelayan masyarakat,” katanya.

(Advertorial)