CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengajukan permohonan dukungan kepada DPRD Kota Cilegon terkait rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi Wali Kota Cilegon, Robinsar tertanggal 28 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Cilegon.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa permohonan dukungan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait kelengkapan dokumen kesiapan pemerintah daerah dalam pembangunan PSEL.
Selain itu, rencana tersebut juga merujuk pada implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Pemkot Cilegon bersama Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Serang, dan Pemerintah Kabupaten Serang sebelumnya telah melakukan perjanjian kerja sama terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah menjadi energi listrik.
Dalam suratnya, Wali Kota Cilegon Robinsar menyebut pembangunan PSEL atau Waste-to-Energy (PLTSa) merupakan proyek strategis nasional untuk mengatasi persoalan krisis sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Keberhasilan pembangunan PSEL tidak lepas dari peran pemerintah daerah dan dukungan DPRD sebagai lembaga legislatif yang salah satunya menyetujui anggaran,” tulis surat tersebut.
Pemkot Cilegon meminta dukungan DPRD dalam bentuk dukungan anggaran, baik untuk kebutuhan operasional (OPEX) maupun belanja modal atau capital expenditure (CAPEX).
Dukungan tersebut dinilai penting sebagai salah satu syarat pemenuhan dokumen kesiapan pemerintah daerah dalam pembangunan proyek PSEL.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kementerian LH/BPLH RI, Gubernur Banten, Wakil Wali Kota Cilegon, Kepala DLH Provinsi Banten, Kepala Bapperida Kota Cilegon, dan Kepala BPKPAD Kota Cilegon.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
