Beranda Pendidikan Waktu Belajar dari Rumah Diperpanjang Sampai 15 Juni

Waktu Belajar dari Rumah Diperpanjang Sampai 15 Juni

Aktivitas pelajar di sekolah - (Foto Mir/BantenNews.co.id)

SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten kembali memperpanjang waktu belajar di rumah (school from home) hingga 15 Juni 2020 mendatang.

Hal itu berdasarkan surat Dindikbud Provinsi Banten Nomor 800/1224-Dindikbud/2020 yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SMS/SMK/SKh, pengawas dan Kepala Kantor Cabang Dinas se Provinsi Banten, perihal perpanjangan waktu belajar dari rumah pada masa darurat Covid-19.

Dalam surat tersebut, Plt Kepala Dindikbud Provinsi Banten, M Yusuf menjelaskan, perpanjangan masa belajar dari rumah merupakan tindak lanjut instruksi Gubernur Banten Nomor 3 tahun 2020 tentang perpanjangan waktu libur proses belajar mengajar di sekolah dan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kabudayaan (Mendikbud) Nomor 4 tahun 2020 tentang kebijakan pendidikan pada masa darurat Covid-19.

“Dengan ini kami sampaikan, proses belajar mengajar dari rumah diperpanjang sampai 15 Juni 2020,” jelas Yusuf, Sabtu (30/5/2020).

Dalam poin selanjutnya, Yusuf menerangkan, untuk penilaian akhir tahun sesuai kalender akademik dapat dulaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi sebelumnya, penugasan, tes dalam jaringan (daring/online) dan atau bentuk asessmen jarak jauh lainnya.

Dalam surat tersebut juga mengintruksikan baik pengawas dan kepala satuan pelaksana pendidika SMA/SMK/SKh untuk tetap melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan satuan pendidikan yang menjadi binaannya.

“Pengawas dan kepala sekolah tetap melaporkan hasil pengawasannya kepada Kepala Dindikbud melalui email dan kepala kantor cabang dinas di wilayah masing-masing,” terang Yusuf.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini