TANGERANG ā Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Abdul Kadir, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Pidana dengan predikat cumlaude dari Universitas Borobudur.
Pencapaian ini menandai tonggak sejarah penting bagi pribadi Abdul Kadir dan juga penguatan akademik dan kebanggaan tersendiri di lingkungan Fakultas Hukum UMT.
Sidang promosi doktor terbuka yang gelar hari ini mengangkat disertasi berjudul rekonstruksi pelaksanaan pidana mati terhadap tindak pidana pembunuhan berencana pasca KUHP baru yang inovatif.
Disertasi ini menawarkan berkaitan KUHP baru yang memberikan peluang perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan masa percobaan 10 tahun.
Dalam disertasinya, ia mengusulkan bahwa untuk memenuhi rasa keadilan restoratif, pelibatan keluarga korban atau ahli waris korban untuk memberikan pemaafan dapat dijadikan salah satu syarat penting bagi proses asesmen.
“Agar terpidana mendapatkan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup setelah masa percobaan 10 tahun,” kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/7/2025).
Dalam proses persidangan, Abdul Kadir berhasil menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji yang terdiri dari para guru besar Universitas Borobudur.
Para penguji menyampaikan pujian atas ketajaman analisis dan kemampuannya dalam mempertahankan disertasinya. Ketua sidang secara resmi menyatakan bahwa promovendus berhasil lulus dengan predikat cum laude.
Ia menyampaikan bahwa gelar doktor ini merupakan hasil perjuangan panjang dan buah dari doa sang ibunda tercinta serta dukungan keluarga.
“Serta dipersembahkan secara khusus buat keluarga besar di Nagari Manggopoh dan khususnya penguatan akademik di FH Universitas Muhammadiyah Tangerang,” pungkasnya.
Penulis : Mg-Saepulloh
Editor : TB Ahmad Fauzi