
SERANG – Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil resmi menyatakan mundur dari proses seleksi terbuka (open bidding) jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang.
Wahyu mengungkapkan, keputusan mundur diambil karena adanya kekurangan berkas administrasi yang tidak bisa ia lengkapi tepat waktu.
“Pada hari ini saya sampaikan bahwa saya membatalkan keikutsertaan dalam open bidding Sekda Kabupaten Serang. Alasannya karena secara administrasi saya tidak lengkap. Ada kekurangan data saat pendaftaran, dan saya tidak bisa melengkapinya,” ujar Wahyu, Kamis (24/7/2025).
Ia menegaskan keputusan mundur tersebut murni karena persoalan administrasi, bukan karena alasan lain, termasuk tidak adanya restu dari Wali Kota Serang.
“Bukan karena tidak diizinkan atau tidak dapat restu dari Wali Kota, hanya saja karena ada berkas yang kurang dan tidak sempat saya lengkapi,” tambahnya.
Wahyu juga mengakui bahwa dirinya memiliki niat serius untuk mengikuti seleksi sebagai bagian dari peningkatan karier di jalur birokrasi.
Ia menilai posisi Sekda sebagai jabatan tertinggi dalam struktur ASN merupakan tantangan sekaligus kesempatan untuk mengaktualisasikan diri.
“Ini bukan soal Kota Serang atau Kabupaten Serang lebih menarik, tapi soal pilihan hidup dan aktualisasi diri. Namun, mungkin memang belum takdirnya sekarang. In syaa Allah, mudah-mudahan Allah meridai,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebanyak 14 peserta yang lolos pada seleksi administrasi Open Biding Sekda Kabupaten Serang yakni Kepala Diskominfo Haerofiatna, Staf Ahli Bupati Zaldi Dhuhana, Asda III Ida Nuraida, Asda II Febrianto, Kepala DPRKP Okeu Oktaviana, Kepala Dinkes dr Rahmat Fitriyadi, Plt Direktur RSDP dr Rahmat Setiadi, Kepala Bapenda M Ishak Abdul Rauf.
Sementara lima lainnya yakni, fungsional pranata Humas madya UIN Banten Lilis Aslihah Rachman, Kepala DPMPTSP Syamsudin, Kepala DKPP Suharjo, Kepala Dinsos Subur Prianto dan Inspektur Kota Serang, Wachyu Budi Kristiawan.
Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo