Beranda Bisnis Wahidin Halim Tetapkan Kenaikan UMP 8,51 Persen

Wahidin Halim Tetapkan Kenaikan UMP 8,51 Persen

Gubernur Banten Wahidin Halim - foto istimewa

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Hakim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya yakni senilai Rp2.460.996,54. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 dan telah ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim pada 28 Oktober 2018.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya membenarkan bahwa SK penetapan UMP 2020 sudah ditandatangani Gubernur Banten. Dengan demikian, UMP akan berlaku per 1 Januari 2020.

“(UMP) Banten berlalui per 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020,” kata Karna, Jumat (1/11/2019).

Dijelaskan dia, penetapan UMP akan dijadikan acuan dalam perumusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 yang akan ditetapkan 21 November mendatang.

“Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bupati/Walikota, Bupati/Walikota menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur tembusan kepada Kadisnaker dan Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini