Beranda Uncategorized Wahidin Halim Lantik 7 Pejabat Eselon II

Wahidin Halim Lantik 7 Pejabat Eselon II

Gubernur Banten melantik tujuh pejabat setingkat eselon II di rumah dinas Gubernur, Kota Serang, Kamis (15/10/2020). (Foto Istimewa)

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali melakukan rotasi dan mutasi pejabat setingkat eselon II di Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Kali ini merupakan rotasi dan mutasi kedua, dimana sebelumnya gubernur juga melakukan rotasi untuk pejabat setingkat eselon III.

Salah satu pejabat yang dilantik yakni Tabrani sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Tabrani sebelumnya merupakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.

Enam pejabat lain yang juga dilantik yakni, Septo Kalnadi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris KPU Provinsi Banten menempati posisi sebagai Asisten Daerah Bidang Pemerintahan (Asda I) Setda Pemprov Banten.

Gunawan Rusminto dilantik menjadi Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Banten, Beni Ismail dilantik menjadi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov Banten, Akhmad Syaukani dilantik menjadi Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Banten.

Agus Mintono masih menempati pos semula yakni sebagai Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten dan terakhir Dian Wirtadipura dilantik sebagai Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Pemprov Banten.

WH mengatakan, pelantikan itu merupakan bagian dari mengisi kekosongan jabatan pratama dan mengukuhkan jabatan sesuai dengan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemprov Banten.

“Saya dengan Pak Andika (Wakil Gubernur Banten) sudah punya kesepakatan, bahwa kita tidak punya kepentingan politik apapun. Jabatan harus segera diisi,” kata WH saat melantik pejabat di Rumah Dinas Gubernur di Kota Serang, Kamis (15/10/2020).

WH menilai, kekosongan jabatan menjadikan langkah Gubernur dan Wakil Gubernur agak terhambat dalam merespon persoalan dan isu-isu yang berkembang saat ini.

“Seperti saat kita merespon tanggapan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja, bahkan harus Gubernur yang menelaah sendiri terhadap draft dan masukan serta usulan masyarakat. Harusnya hal seperti ini Pimpinan sudah ada masuk telaahan dari Asisten Daerah bidang Pemerintahan. Sehingga kita mendapatkan masukan dan asupan yang bergizi dari Asda 1,” ujarnya.

WH berharap pengisian jabatan yang kosong tidak terhambat oleh prosedur yang panjang akibat birokrasi. Dirinya juga memastikan dalam pengisian kekosongan jabatan yang penting bisa bekerja secara profesional. Kalau tidak bisa bekerja profesional, pejabat bersangkutan bakal dipecat. Terlebih kalau pejabatnya melakukan korupsi.

“Target kita harus sesuai dengan perjanjian kerja dan sesuai dengan visi misi,” tegasnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini