Beranda Pemerintahan Wagub Tegaskan Pelayanan Publik di Banten Harus Bebas Pungli

Wagub Tegaskan Pelayanan Publik di Banten Harus Bebas Pungli

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memberikan arahan terkait saber pungli

SERANG – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menegaskan sektor pelayanan publik di selauruh pemerintah daerah di Provinsi Banten harus bebas dari praktik-praktik pungutan liar (Pungli). Hal itu dilakukan agar pelayanan masyarakat lebih efektif dan efisien.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi sapu bersih pungli (saber pungli) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (17/6/2021).

Andika menilai, adanya program saber pungli pada sektor pelayanan publik di pemerintah daerah juga dapat mencegah adanya korupsi.

“Upaya ini sengaja kami lakukan secara terus menerus dengan tujuan terjadinya pelayanan publik yang efektif dan efisien serta mencegah terjadinya korupsi,” kata Andika.

Andika  mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87/2016 tentang Satgas Saber Pungli dengan tegas dinyatakan bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Sehingga, upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera perlu dilakukan,” katanya.

Andika menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sendiri sudah membentuk Satgas Saber Pungli tingkat Provinsi Banten sejak 2017. Hal itu merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 180/2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 700/2016 tentang Pembentukan Unit Satgas Saber Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Terakhir Satgas Saber Pungli Tingkat Provinsi Banten itu kita perbaharui tahun 2021 ini melalui Keputusan Gubernur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andika mengungkapkan, fungsi satgas saber pungli adalah menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi yang dilaksanakan oleh masing-masing kelompok kerja unit. Salah satu kegiatan tim saber pungli yang secara rutin dilaksanakan setiap tahun baik di Tingkat kabupaten/kota maupun Provinsi adalah berupa sosialisasi sapu bersih pungutan liar kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kelompok masyarakat.

Sasaran sosialisasi tersebut, kata Andika, terutama ditujukan pada fungsi-fungsi pelayanan publik seperti pelayanan perizinan, pajak dan retribusi daerah, pelayanan kependudukan, perhubungan, kesehatan, dan pendidikan.

Sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 lalu, kata Andika, sosialisasi saber pungli tingkat Provinsi Banten telah disampaikan kepada kurang lebih 3.000 orang ASN dan masyarakat.

“Target tahun 2021 sedikitnya akan dilakukan sosialisasi kepada kurang lebih 1,000 orang ASN, pejabat publik dan anggota masyarakat, dimana hari ini kita tengah melakukannya terhadap 500 orang,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan penunjukkan Kabupaten/Kota bebas pungli. Hal itu, kata dia, menindaklanjuti hasil Rakernas Satgas Saber Pungli tahun 2020 dan program kerja tahun 2021, mengenai akan dilaksanakan penunjukan kota bebas pungli.

“Satgas Saber Pungli Provinsi Banten akan segera melakukan evaluasi dan persiapan untuk kemungkinan penunjukan salah satu Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang dicanangkan sebagai Kabupaten/Kota bebas pungli,” kata Muktabar.

(Mir/Red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini