Beranda Pemerintahan Wagub Sebut DPUPR Banten Rentan Jadi Target Operasi

Wagub Sebut DPUPR Banten Rentan Jadi Target Operasi

Wagub Dimyati dan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna. (Audindra/bantennews).

SERANG – Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, menyinggung besarnya anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten yang dinilai membuat dinas tersebut rentan menjadi target operasi (TO). Ia juga mendorong pemisahan urusan sumber daya air dan bina marga agar pengelolaan anggaran tidak menumpuk dalam satu organisasi.

Pernyataan itu muncul saat Dimyati menjelaskan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merombak susunan organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemprov mengusulkan pemisahan Dinas PUPR sebagai bagian dari upaya merampingkan birokrasi dan membagi tanggung jawab secara lebih proporsional.

“Kasihan dong, Pak Arlan (Kepala DPUPR Banten) itu mengelola anggaran besar, tanggung jawab besar. Nanti dipecah antara sumber daya air dengan bina marga. Di provinsi-provinsi lain sudah pecah, hanya di Banten saja yang nyatu, sehingga terlalu gemuk anggarannya, terlalu besar,” kata Dimyati seusai rapat paripurna di DPRD Banten, Kamis (22/10/2026).

Dimyati kemudian mengaitkan besarnya anggaran PUPR dengan potensi menjadi sasaran operasi.

“Seolah-olah nanti sebagai TO. Biasanya kalau TO itu anggaran yang besar. TO-nya nanti ke PUPR terus, kasihan. Jadi kita rampingkan seperti itu,” ujarnya.

Dimyati menegaskan, penataan OPD harus berorientasi pada efisiensi, bukan sekadar menambah jumlah dinas dan badan. Ia menginginkan struktur birokrasi yang lebih ramping dengan fungsi dan kinerja yang optimal.

“Tujuannya untuk efisiensi. Bukan artinya kita mau struktur gemuk tapi miskin fungsi. Kita berharap struktur ramping, fungsinya besar,” katanya.

Saat ditanya mengenai dampak pemekaran OPD terhadap anggaran, Dimyati menyebut pemerintah harus menyesuaikan alokasi dana karena kemampuan APBD terbatas.

“Otomatis, enggak mungkin anggaran kita sudah segini. Kalau ditambah, anggarannya nambah dari mana? Dari langit? Enggak ada. Anggaran kita malah APBD kita berkurang,” ucapnya.

Baca Juga :  Dua Bos Travel Didakwa Gelapkan Dana Haji Sebesar Rp5,65 Miliar

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan perubahan susunan OPD dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Usulan tersebut mencakup penambahan jumlah dinas dari 22 menjadi 23 dan badan dari enam menjadi delapan.

Dalam usulan itu, Pemprov Banten hendak memisahkan DPUPR menjadi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Pemprov juga mengusulkan perubahan nama Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapemrida).

Selain perubahan nomenklatur, Pemprov mengusulkan peningkatan tipologi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari tipe B menjadi tipe A.

Andra menyampaikan usulan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (20/10/2026). Ia menjelaskan, penataan kelembagaan bertujuan menyesuaikan struktur organisasi dengan perkembangan regulasi, kebutuhan pemerintahan, dan tuntutan peningkatan pelayanan publik.

“Penataan kelembagaan ini bukan sekadar mengubah nama atau struktur organisasi, melainkan juga memastikan pembagian tugas yang lebih jelas, koordinasi yang lebih efektif, tanggung jawab yang lebih terukur, dan penggunaan sumber daya aparatur serta anggaran yang lebih optimal,” kata Andra.

Pemprov juga mengusulkan penyesuaian pengaturan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Kedua instansi itu akan masuk dalam susunan perangkat daerah tanpa klasifikasi tipe, sedangkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerjanya akan diatur melalui peraturan gubernur.

Andra mengatakan, usulan perubahan tersebut mengacu pada hasil evaluasi dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd