
LEBAK – Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian tanah ilegal di Kampung Pangasinan, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Jumat (24/10/2025).
Dalam sidak tersebut, Dimyati didampingi perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, ESDM, dan Satpol PP Provinsi Banten, serta DLH Kabupaten Lebak.
Wagub mengatakan, sidak dilakukan menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas galian tanah merah ilegal yang meresahkan warga sekitar.
“Kita bergerak cepat dengan memasang spanduk larangan beroperasi serta garis police line, agar pengelola tidak lagi melakukan penambangan,” ujar Dimyati di lokasi tambang.
Ia menyoroti kondisi truk-truk pengangkut tanah yang keluar dari area tambang dalam keadaan kotor, sehingga mengotori jalan umum yang digunakan masyarakat.
“Saya juga kaget melihat banyaknya truk di lokasi. Nanti akan kami hitung sejak kapan tambang ini beroperasi dan berapa kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh penambang. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Dimyati menjelaskan, izin pertambangan merupakan kewenangan provinsi. Ia meminta Satpol PP Kabupaten Lebak membantu penertiban dan menegaskan sikap tegas terhadap pihak yang membandel.
“Hari ini Wakil Gubernur Banten datang, maka galian ini harus tutup. Siapa pun bekingnya, akan saya sikat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang pengusaha untuk berusaha, selama mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.
“Kalau tanpa izin itu sama saja mengangkangi pemerintah. Itu sama saja melawan saya,” pungkas Dimyati.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo