SERANG– Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengirimkan permohonan surat ke Pengadilan Negeri Serang untuk mengeksekusi lahan Situ Ranca Gede. Langkah ini ditempuh setelah putusan kasasi Mahkamah Agung terkait gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dimyati menjelaskan, Pemprov masih mengkaji secara rinci isi putusan tersebut sebelum mengambil langkah penguasaan lahan. Menurut dia, pihak-pihak yang saat ini masih menguasai lahan akan didata dan diajak berkomunikasi untuk menghindari potensi kerusakan di lokasi.
“Nanti pihak-pihak ketiga yang sudah menguasai lahan itu kita inventarisir. Daripada nanti dia bongkar-bongkar dan merusak, kita ajak komunikasi. Opsinya adalah kita kuasai, nanti kita kerja samakan juga bisa, tapi intinya untuk kepentingan orang banyak,” kata Dimyati, Rabu (29/4/2026).
Dimyati menegaskan, secara prinsip pemerintah akan mengambil alih lahan tersebut karena menganggap telah memenangkan perkara. Namun, ia juga membuka ruang solusi bersama dengan pihak yang sebelumnya menguasai lahan.
“Kalau misalkan lahan itu tidak bisa dikuasai, tetap ada pihak pihak yang menjaga menguasai lahan itu, ya kita buat surat ke pengadilan negeri, bukan perdata ke pengadilan negeri, untuk pengosongan lahan itu, udah teknik teknik itu sudah saya kuasai,” ujarnya.
Namun Dimyati juga menuturkan tidak ingin merugikan pihak pengusaha yang sudah mencaplok Situ Ranca Gede tersebut. Oleh karena itu, pendekatan komunikasi dan skema kerja sama tetap menjadi opsi.
“Intinya hal-hal yang merugikan pihak sebelumnya juga kita tidak mau. Kita cari win-win solution,” ucapnya.
Inventarisasi dan Penataan Situ Ranca Gede
Dimyati mengakui bahwa persoalan Situ Ranca Gede sejak awal sudah melibatkan berbagai pihak. Ia menegaskan bahwa seluruh situ di wilayah Banten merupakan aset milik pemerintah provinsi dan tidak boleh dimiliki oleh individu maupun kelompok tertentu.
“Nah, ini terima kasih, bersyukur Situ Ranca Gede, memang semua situ itu milik pemerintah provinsi, tidak boleh dimiliki oleh seseorang atau kelompok, bahwa semua situ adalah milik pemerintah,” jelasnya.
Menurut Dimyati, penanganan Situ Ranca Gede akan menjadi prioritas karena dinilai memiliki potensi besar dan melibatkan investasi dari pihak swasta.
“Ya, Situ Ranca Gede dulu yang kita bereskan karena ini yang paling potensial. Informasinya ada pengusaha besar yang mengelola sejak awal dan sudah membeli dari pihak tertentu dengan nilai sangat mahal. Itu nanti kita inventarisir. Kita ingin semuanya win-win, jangan ada pihak yang dirugikan.,” ucapnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
