Beranda Pemerintahan Wagub Banten Sarankan Mantan Sekda Cilegon Setop Gugatan PTUN

Wagub Banten Sarankan Mantan Sekda Cilegon Setop Gugatan PTUN

Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah. (Audindra)

SERANG – Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Dimyati Natakusumah, mengatakan terkait dengan rencana pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon yang akan dihelat pada Kamis (30/4/2026) besok, dirinya sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Cilegon saat HUT Cilegon dua hari lalu.

“Saya sudah komunikasi saat HUT Cilegon. Saya sampaikan ke Pak Robinsar dan Pak Fajar, tolong sabar menunggu sampai Pak Sekda (Maman Mauludin) pensiun,” kata Dimyati, Rabu (29/4/2026).

Menurut dia, setelah masa pensiun tersebut, mekanisme pemerintahan akan berjalan sesuai aturan. Wali Kota dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, sementara proses penunjukan Pj Sekda akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

“Begitu habis pensiun, (sekarang) Plt kan oleh Wali Kota. Nah, Pj Sekdanya kita lanjutkan. Enggak ada (pelantikan Sekda definitif), saya jamin enggak ada,” ujarnya.

Ia menekankan, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance harus dijalankan dengan menaati aturan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak boleh mengambil langkah di luar prosedur atau memaksakan kehendak.

“Ini negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Tidak boleh serta-merta melakukan pemaksaan,” ujar Dimyati.

Ia mengaku telah memanggil dan memberikan penjelasan kepada pihak terkait agar polemik ini tidak berlarut. Menurut dia, masa tunggu menuju pensiun Sekda Cilegon sebelumnya, Maman Mauludin hanya tinggal beberapa bulan, sehingga tidak ada urgensi untuk melakukan pergantian saat ini. Dimyati juga menyatakan keyakinannya bahwa Wali Kota Cilegon telah memahami arahan tersebut.

Namun mengenai gugatan surat keputusan pemberhentian Sekda Cilegon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang oleh Maman yang masih berproses hukum, Dimyati mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan. Ia menyarankan semestinya gugatan tersebut dihentikan saja.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Targetkan Perbaiki 1.000 Unit Rutilahu di 2025

“Kalau saya sih berharap kepada pihak Pak Sekda lama, Pak Maman, sudahlah, tidak usah lanjut. Sudah, stop saja dulu. Kan tidak diganti, toh Sekdanya hanya sementara, tidak definitif. Kan aktif juga percuma, sudah lama tidak aktif. Lebih baik berkumpul dengan keluarga, sudah bahagia,” ujarnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Gilang Fattah