SERANG — Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, melontarkan tanda tanya besar soal status kepemilikan Pulau Umang di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Ia mengaku heran sebuah pulau bisa mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), apalagi hingga ditawarkan ke publik dengan harga fantastis Rp65 miliar.
Isu ini mencuat setelah Pulau Umang seluas sekitar lima hektare ramai diperbincangkan di media sosial usai muncul dalam iklan penjualan pada 14 April 2026.
Dimyati langsung mempertanyakan dasar hukum kepemilikan pulau tersebut, terutama jika tercatat atas nama perusahaan atau perorangan.
“Saya juga bingung, kok ada pulau bisa terbit sertifikat hak milik. Ini akan kami tanyakan ke BPN,” tegas Dimyati usai menghadiri acara halal bihalal PSI Banten di Serang, Minggu (19/4/2026) kemarin.
Ia menegaskan, status hak milik atas pulau bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepentingan publik dan kedaulatan wilayah.
Dimyati juga menyoroti potensi praktik spekulasi jika aset tersebut diperjualbelikan kembali dengan harga tinggi.
“Kalau prosedurnya benar tidak masalah. Tapi kalau dijual lagi dengan harga dinaikkan, ini yang jadi persoalan,” ujarnya.
Dimyati bersama istrinya, Irna Narulita, yang pernah menjabat sebagai Bupati Pandeglang, mengaku tidak mengetahui secara detail riwayat peralihan kepemilikan pulau tersebut.
Namun ia menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam jika menemukan kejanggalan.
Ia juga mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyegel dan menghentikan aktivitas di Pulau Umang.
Menurutnya, tindakan itu penting untuk mencegah dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan indikasi penjualan aset publik secara ilegal.
Dimyati mengingatkan, polemik Pulau Umang bukan kali ini saja muncul. Ia menyebut pulau tersebut pernah menjadi sorotan, termasuk setelah insiden kebakaran pada 2018, sebelum kembali ramai karena iklan penjualan terbaru.
“Dulu juga sempat ramai mau dijual. Setelah kebakaran 2018, sekarang muncul lagi. Harus ada kejelasan,” katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kini membuka opsi membawa kasus ini ke jalur hukum. Dimyati memastikan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi dokumen dan kondisi di lokasi.
“Kalau ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat, kami akan proses secara pidana maupun perdata,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Pemprov Banten juga akan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menelusuri status hukum Pulau Umang secara menyeluruh.
Langkah ini diambil guna mencegah konflik agraria dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam penguasaan wilayah tersebut.
“Saya sudah minta Camat Sumur cek langsung kondisi di lapangan, termasuk sejarah kepemilikannya,” pungkas Dimyati.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
