SERANG — Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah mendesak kepolisian bergerak cepat menangani dugaan perekaman dosen oleh mahasiswa di toilet Kampus Pakupatan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Ia menilai kasus ini serius dan tidak bisa ditoleransi di lingkungan pendidikan.
“Langsung tindak. Hal seperti ini tidak boleh terjadi,” tegas Dimyati di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (6/4/2026).
Selain mendorong proses hukum, Dimyati juga menyoroti kondisi fasilitas kampus, khususnya toilet yang disebut belum sepenuhnya dipisahkan antara laki-laki dan perempuan.
Menurutnya, kondisi itu berisiko dan tidak layak untuk kampus dengan jumlah pengguna besar.
“Untuk tempat besar seperti kampus, toilet harus dipisah. Tidak boleh campur,” ujarnya.
Ia menyatakan akan menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Rektor Untirta agar segera dibenahi. Baginya, aspek keamanan dasar seperti fasilitas toilet tidak boleh diabaikan.
“Ini menyangkut kenyamanan dan keamanan. Harus segera diperbaiki,” katanya.
Terkait pelaku, Dimyati mendorong sanksi tegas jika terbukti bersalah, termasuk kemungkinan dikeluarkan dari kampus.
“Kalau terbukti, keluarkan saja. Tidak ada toleransi untuk tindakan seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa D3 Perbankan dan Keuangan Untirta berinisial MZ diduga mengintip dan merekam dosen di toilet kampus pada Rabu (1/4/2026). Aksi itu diketahui korban dan pelaku langsung diamankan.
Kasus tersebut kini ditangani Polda Banten. Polisi telah memeriksa korban dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, flashdisk berisi rekaman, hasil visum, serta pakaian korban.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
