Beranda Pemerintahan Wagub Banten Minta Pengadaan Tender Harus Transparan dan Akuntabel

Wagub Banten Minta Pengadaan Tender Harus Transparan dan Akuntabel

Wagub Banten A. Dimyati Natakusumah menberikan arahan kepada Biro Barjas Provinsi Banten. (Istimewa)

SERANG – Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah meminta proses pengadaan tender dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya potensi korupsi dalam sebuah tender di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Dimyati mengatakan, saat ini Pemprov Banten berupaya melakulan akselerasi percepatan pembangunan. Setidaknya terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan dan penindakan.

Dalam pengadaan barang/jasa melalui tender harus terbuka, transparan dan akuntabel.

“Pemeriksaan dan penindakan dilakukan oleh BPK dan APH, kita (pemerintahan) kelima hal ini. Saya sampaikan dari awal jangan coba-coba perencanaan itu berdasarkan pesanan. Jangan sampai perencanaan itu top down, tetapi button up sesuai keinginan masyarakat sehingga Banten maju,” tegas Dimyati usai memimpin Rapat bersama Biro Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) dan LPSE Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Kamis (12/6/2025) kemarin.

Pada sisi penganggaran, Dimyati mengingatkan, tidak boleh ada praktik titip-menitip atau kongkalikong. Pengadaaan barjas menjadi hal yang perlu diperhatikan.

“Ini sangat krusial jangan sampai pengadaan itu sudah ada orangnya atau pemenangnya sebelum pengadaan. Saya minta ini jangan sampai ada,” katanya.

“Jangan sampai ada bahasa ini proyek boga aing (punya saya-red). Sehingga kalau ada yang menang itu orang lain, dia marah. Bahkan, milik panitianya (pokja pengadaan-red). Itu tidak boleh ada lagi, sehingga ini harus menjadi perhatian jangan sampai proyek itu sudah bertuan,” sambungnya.

Dimyati juga menegaskan, agar pengadaan barjas melalui tender harus transparan dan akuntabel.

“Saya tidak mau lagi dengar ada proyek, yang ada tekanan dari pihak luar. Seperti sedang dijajah saja. Pihak luar kok ngatur pemerintah di dalam,” tegasnya.

Baca Juga :  Anggaran Pilkades di Lebak Tahun 2022 Naik Jadi Rp50 Juta

Dikatakan Dimyati, hal itu juga untuk mewujudkan Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi. Sehingga tidak boleh ada permainan yang dapat memberikan dampak negatif, maka pihaknya akan memperbaiki sistem yang telah ada.

“Sistem yang ada tidak boleh lagi titip pemenangnya. Ini proyek kok sudah ada bin-binnya, itu tidak boleh,” jelasnya.

“Silakan terbuka open bidding, baik international competitive bidding maupun local competitive bidding secara transparan dan terbuka. Sehingga menghasilkan pengusaha yang profesional dan berkualitas serta patriot,” tambahnya.

Sementara, Kepala Biro Pengadaan Narjas dan LPSE Provinsi Banten  Soerjo Soebiandono mengatakan, anggaran belanja pengadaan barjas di lingkungan Pemprov Banten tahun 2025 berdasarkan efisiensi pada Sistem Informasi Rencana Umun Pengadaan (SiRUP) LKPP sebesar Rp5,3 triliun, terdiri dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) penyedia maupun swakelola.

Pemaketan perencanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov Banten TA 2025 berdasarkan hasil penginputan RUP yang dilakukan OPD, melalui penyedia Rp2 triliun atau 39 persen. Swakelola Rp3,2 triliun atau 61 persen.

“Adapun merode pemilihan barjas dilakukan melalui beberap pilihan. Pertama, E-Purchasing Rp1,4 tirliun atau 69,04 persen. Pengadaan langsung Rp117 miliat atau 5,7 persen,  penunjukan langsung Rp11,3 miliar atau 0,5 persen. Tender Cepat Rp200 juta atau 0,01 persen, lima tender Rp335 miliat, seleksi Rp69 miliar atau 3,3 persen dan pengecualian Rp84 miliar atau 4,1 persen,” jelas Soerjo.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah