
SERANG — Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, meminta DPR RI mengkaji ulang batas usia anak hasil perkawinan campuran untuk memilih kewarganegaraan. Ia mengusulkan batas usia 18 tahun diperpanjang hingga 25–26 tahun atau setelah anak menyelesaikan pendidikan S-2.
Dimyati menyampaikan usulan tersebut saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (18/9/2026).
“Usia 18 tahun itu umumnya baru lulus SMA. Jika harus memilih di usia tersebut, habislah investasi negara terhadap anak-anak yang unggul, mengingat biaya untuk menempuh pendidikan S-1 dan S-2 sangat mahal,” kata Dimyati.
Ia menilai, pemerintah perlu memberi waktu lebih panjang bagi anak hasil perkawinan campuran untuk menentukan kewarganegaraan. Menurutnya, batas ideal berada di kisaran usia 25–26 tahun atau setelah anak lulus S-2.
“Kami berharap dalam undang-undang ini batas waktunya bisa diperpanjang hingga mereka lulus S-2, yakni di kisaran usia 25 sampai 26 tahun,” ujarnya.
Selain persoalan kewarganegaraan, Dimyati menyoroti perlindungan hukum bagi WNI yang menghadapi sengketa perdata dengan WNA. Persoalan tersebut mencakup perkawinan campuran, warisan, hibah, harta bersama, hingga urusan bisnis.
Dimyati mengatakan, WNI kerap berada dalam posisi rentan ketika menghadapi sengketa lintas negara. Ia meminta Pansus DPR RI mengantisipasi celah hukum yang berpotensi merugikan warga Indonesia.
“Perkara perdata dengan orang asing itu cakupannya luas, seperti perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa gana-gini, hingga urusan bisnis,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka mengatakan, kunjungan ke Banten bertujuan menghimpun persoalan dan masukan masyarakat sebelum menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pusat.
“Tujuan utama kehadiran RUU Hukum Perdata Internasional ini adalah memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang memiliki masalah lintas negara,” tegas Martin.
Martin mengakui, Pansus menerima banyak masukan terkait batas usia 18 tahun. Sejumlah pihak menilai usia tersebut terlalu dini bagi anak hasil perkawinan campuran untuk menentukan kewarganegaraannya.
“Kami terus mencari masukan sebanyak-banyaknya dan sedalam-dalamnya. Tujuannya, agar saat kami menyusun aturan ini, hasilnya betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Tim Redaksi