Beranda Pemerintahan Wagub Banten: Kepala Negara Bukan Target Operasi dan Penyadapan

Wagub Banten: Kepala Negara Bukan Target Operasi dan Penyadapan

Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah mrnjawab pertanyaan wartawan. (Audindra/bantennew)

SERANG – Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar tidak menempatkan kepala negara sebagai target operasi. Ia mengibaratkan presiden sebagai raja dalam permainan catur: meski langkahnya terbatas, keberadaannya menentukan jalannya permainan.

Dimyati menyampaikan pernyataan itu saat menanggapi dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah jenderal polisi. Ia menegaskan, aparat tidak boleh menyadap siapa pun secara sembarangan.

“Jangan sampai raja ini malah ditempatkan, misalnya, sebagai pihak yang termasuk di TO (target operasi). Ini enggak boleh di dalam ketatanegaraan kita,” kata Dimyati di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (4/11/2026).

Menurut Dimyati, penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikuti prosedur yang berlaku. Ia menyebut aparat penegak hukum perlu memenuhi syarat hukum sebelum melakukan penyadapan.

“Enggak boleh menyadap kecuali sudah punya dua alat bukti, sudah ada izin pengadilan. Namanya harus melakukan due process of law untuk APH,” ujarnya.

Dimyati menilai, dugaan penyadapan itu harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Namun, ia menyerahkan pembuktian dugaan pelanggaran tersebut kepada pengadilan.

“Saya menyayangkan caranya. Kalau memang itu betul, nanti benar atau tidaknya di pengadilan, bukan pada tahapan ini,” katanya.

Di sisi lain, Dimyati mengapresiasi langkah Kapolri dalam mengusut perkara tersebut. Ia menilai penanganan kasus itu menunjukkan upaya kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Dimyati berharap, aparat tidak hanya berani menindak masyarakat kecil, tetapi juga pihak yang memiliki jabatan tinggi.

“Sekarang peribahasanya jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Sekarang malah harus dibalik, tajam ke atas, tumpul ke bawah,” ucapnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd