SERANG – Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, meminta Komisi II DPR RI memprioritaskan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Cilangkahan. Menurutnya, pemekaran wilayah tersebut menjadi kebutuhan mendesak karena luasnya wilayah yang harus dilayani.
Dimyati menyampaikan permintaan itu saat menerima kunjungan kerja pimpinan Komisi II DPR RI di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (8/7/2026).
Ia mengungkapkan, usulan DOB Cilangkahan sebenarnya sudah masuk dalam pembahasan saat dirinya masih menjabat sebagai pimpinan Badan Legislasi DPR RI sekaligus anggota Komisi II DPR RI.
“Saya nitip ke Pak Ketua Wakil Komisi II bahwa kami mengusulkan pemekaran dan meminta diprioritaskan satu saja, yaitu DOB Cilangkahan. Karena wilayah itu terlalu luas,” kata Dimyati.
Menurutnya, pembahasan sebelumnya sempat memberikan persetujuan terhadap usulan tersebut. Namun, prosesnya tidak berlanjut hingga kini.
“Jadi saya harap itu dikaji kembali,” ujarnya.
Dimyati memahami pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru. Meski demikian, ia berharap pemerintah memprioritaskan DOB Cilangkahan ketika kondisi fiskal nasional sudah memungkinkan.
“Kalau moratoriumnya memang karena dampak anggaran, apalagi dalam situasi ekonomi seperti sekarang, saya harap nanti ketika ada keleluasaan fiskal, DOB Cilangkahan menjadi prioritas,” katanya.
Selain mengusulkan DOB Cilangkahan, Dimyati juga meminta dukungan Komisi II DPR RI terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. Ia berharap Komisi II turut membimbing Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Kami juga minta dukungan terhadap regulasi yang ada. Komisi II membidangi kepegawaian, pertanahan, dan pemerintahan. Tolong bimbing kami agar Pemerintah Provinsi Banten mampu mewujudkan clean government dan good government,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi Pemerintah Provinsi Banten. Namun, pembentukan DOB masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).
“Kami masih menunggu peraturan pemerintah mengenai desain besar penataan daerah,” kata Zulfikar.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
