CILEGON — Wacana penarikan tarif lapangan tenis menuai keluhan dari pengelola. Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) berencana memberlakukan tarif ratusan ribu per jam.
Pengelola lapangan di komplek Pondok Indah Cilegon (PCI), Kecamatan Cibeber, Purwoko, menyebut rencana tarif retribusi itu mencapai Rp120 ribu per jam pada pagi hingga sore, dan Rp150 ribu per jam pada malam hari. Kendati belum efektif berjalan ia mengatakan sistem pembayaran itu akan menggunakan QRIS.
“Satu jam Rp120 ribu siang, malam Rp150 ribu. Pembayaran pakai QRIS, tapi belum jalan,” ujar Purwoko, belum lama ini.
Purwoko tidak menolak rencana penarikan tarif. Namun ia menyoroti minimnya keterlibatan pemerintah selama ia merawat lapangan sejak 2017.
“Silakan tarik tarif, tapi lapangan juga harus diurus. Selama ini kami rawat sendiri sampai standar. Dispora tidak pernah terlibat,” katanya.
Lebih nauh ia juga mengaku kerap mendengar alokasi anggaran perawatan lapangan tenis muncul setiap tahun, namun tidak pernah ia rasakan.
“Ada anggaran bantuan, tapi tidak pernah kami terima,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disporapar Cilegon, Sakri Jasiman, menegaskan dinas belum menarik tarif karena status aset masih berada di kelurahan. Ia menyebut dinas baru melakukan sosialisasi terkait aturan tarif sarana olahraga.
“Kami baru sosialisasi Perda tarif. Aset masih di kelurahan, jadi kami belum menarik biaya,” kata Sakri.
Ia mengakui potensi penarikan tarif tetap ada, namun pemerintah harus menuntaskan proses pengalihan aset terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
“Ada potensi ke sana, tapi kami harus selesaikan pengalihan aset dulu,” ujarnya.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
