Beranda Pemerintahan Wacana Regulasi Perlindungan Bagi Pesepeda, Kadishub Tangsel: Kita Belum Siap

Wacana Regulasi Perlindungan Bagi Pesepeda, Kadishub Tangsel: Kita Belum Siap

Mahasiswa di Lebak bersepeda untuk mengkampanyekan tolak politik uang. (Ali/bantennews)

 

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan belum siap dengan wacana regulsi perlindungan pengendara sepeda.

Wacana tersebut berasal dari pemerintah pusat yang akan membuat undang-undang perlindungan pengendara sepeda.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel Purnama Wijaya mengatakan, ketidaksiapan itu lantaran belum ada infrastruktur yang memadai.

“Iya dari kemarin ramai banyak yang tanya terkait hal itu. Undang-undangnya yang sekarang sedang disusun, sebenarnya bukan pajak sepeda bukan, justru untuk perlindungan pengguna sepeda itu yang benar. Itu makanya rame, itu salah persepsi temen-temen itu makanya ini diluruskan,” ungkap Purnama, Jumat (3/7/2020).

Purnama juga menjelaskan, untuk menyiapkan infrastruktur jalur umum pesepeda di Tangsel pihaknya harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya seperti Dinas PU dan juga Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman Tangsel serta kepolisian.

Diketahui, di wilayah Tangsel sendiri untuk jalur sepeda hanya baru ada di beberapa titik terutama di wilayah-wilayah pengembang seperti Bintaro, Alam Sutera, termasuk di daerah Pondok Aren.

“Kalau di Serpong belum ada, tapi yang di Alam Sutera ada untuk jalur sepeda, memang betul hanya di  daerah pengembang. Untuk jalur-jalur umum itu belum ada muncul, misalnya Pamulang,” imbuhnya.

Sebagai informasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda dikategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini