KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menilai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni terkait revisi Perda Lingkungan Hidup dan pengelolaan persampahan saling berkaitan.
Diketahui, Raperda revisi Perda Lingkungan Hidup merupakan inisiasi DPRD Kabupaten Serang. Sedangkan, Raperda revisi Perda pengelolaan persampahan merupakan inisiasi Pemkab Serang.
Wakil Bupati Serang, M. Najib Hamas mengatakan, dua Raperda inisiatif itu merupakan entitas yang saling berkaitan.
“Pertama ekosistem lingkungan ini sudah berubah sangat drastis berkenaan dengan revisi tata ruang 10 tahun terakhir. Dampaknya apa? Adalah kegiatan industri, kegiatan masyarakat perorangan dan sebagainya itu semakin meningkat,” kata Najib, Kamis (19/2/2026).
“Oleh karena itu sangat relevan sekali DPRD dan juga Pemkab Serang menyampaikan inisiatif Perda ini ya, dan kita akan sama-sama bahas ditingkatkan menjadi pembicaraan kedua di tingkat Pansus,” tambah Najib.
Najib mengungkapkan, untuk Raperda revisi Perda Pengelolaan Persampahan, tidak hanya mengatur terkait retribusi. Tetapi juga manajeman pengelolaan sampah.
“Tetapi adalah manajemen pengelolaan dari sumber ya, dari hulu sampai hilir gitu,” ungkapnya.
Terkait usulan dari DPRD Kabupaten Serang zoal manajeman pengelolaan sampah, Najib mengaku, hal itu juga akan diatur dalam raperda tersebut.
“Artinya harus ada manajemen pengelolaan yang melibatkan komunitas masyarakat dari kelurahan sub-zona kemudian di tingkat pembuangan akhir,” ucapnya.
Najib menilai, persoalan sampah bukan hanya urysan pemerintah, tetapi semua lapisan masyarakat.
Untuk itu, Pemkab Serang mendorong penguatan bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
