
KAB. SERANG — Wakil Bupati Serang, M. Najib Hamas, mendorong percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang pasar melalui pola jemput bola.
Langkah ini ditujukan untuk memangkas rantai distribusi serta menekan harga kebutuhan pokok agar tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Najib menegaskan, legalitas usaha menjadi kunci agar pedagang dapat terhubung langsung dengan pemasok resmi seperti Perum Bulog dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), tanpa bergantung pada jalur distribusi panjang yang rawan permainan harga.
“Kalau pedagang sudah punya NIB dan akses distribusi resmi, mereka akan menjual sesuai HET. Ini penting untuk menahan inflasi,” ujar Najib usai menghadiri peluncuran Mobil Pendamping On The Spot (POLI) Perizinan Pemprov Banten di Pasar Baros, Kabupaten Serang, Senin (6/4/2026).
Pemkab Serang menargetkan layanan ini hadir di 12 pasar sebagai tahap awal. Petugas akan mendata pedagang yang belum memiliki NIB dan langsung memprosesnya di lokasi.
“Kita datangi pedagang ke pasar. Mereka langsung dibantu membuat NIB dan memiliki akun untuk memesan barang ke Bulog atau RNI,” jelasnya.
Menurut Najib, skema ini dijalankan secara paralel antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Data pedagang dihimpun dari daerah, lalu disinkronkan untuk mempercepat proses.
“Ini bentuk sinergi. Data ada di kabupaten, tapi provinsi ikut mempercepat,” katanya.
Selain memperlancar distribusi, program ini juga diharapkan mampu menutup celah praktik penimbunan barang di tingkat distributor yang kerap memicu lonjakan harga.
“Jangan ada lagi yang menahan barang lalu menjual di atas HET. Itu merugikan masyarakat,” tegas Najib.
Dari sisi persyaratan, pengurusan NIB disebut cukup sederhana. Pedagang hanya perlu membawa KTP dan mengisi jenis usaha, lalu akan mendapatkan akun usaha yang terhubung ke sistem distribusi.
Layanan difokuskan di pasar agar tidak mengganggu aktivitas jual beli. Pemerintah memilih mendatangi pedagang dibandingkan meminta mereka datang ke kantor.
“Kalau pedagang harus ke kantor, waktunya habis. Jadi kita yang jemput bola,” ujarnya.
Najib juga mengingatkan pedagang untuk disiplin menjaga harga sesuai ketentuan pemerintah.
“Kalau akses sudah dibuka, harus diikuti komitmen menjual sesuai HET, supaya masyarakat mendapatkan harga wajar,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Serang berharap distribusi bahan pokok lebih tertata, harga lebih stabil, serta tekanan inflasi dapat ditekan dari level pasar.
Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Usman Temposo