Beranda Pemerintahan Wabup Serang Ancam Tutup Permanen ke SPPG yang Ogah Berbenah

Wabup Serang Ancam Tutup Permanen ke SPPG yang Ogah Berbenah

Wakil Bupati Serang M. Najib Hamas membwrikan keterangan. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memberi batas waktu hingga 30 September kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memenuhi persyaratan adminsitrasi.

Wakil Bupati Serang, M. Najib Hamas mengatakan, sejumlah SPPG masih harus menyelesaikan rekomendasi perbaikan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun aspek Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL).

Diketahui, saat ini terdapat 10 hingga 13 SPPG di Kabupaten Serang masih mengejar finalisasi SLHS.

“Sekitar 10 hingga 13 SPPG sedang dalam tahap proses finalisasi SLHS dengan batas waktu sampai 30 September pukul 00.00,” kata Najib, Jumat (25/9/2026).

Najib mengingatkan, mitra SPPG agar tidak menganggap remeh tenggat tersebut. Jika mitra tidak menyelesaikan rekomendasi perbaikan, pemerintah dapat menghentikan operasional SPPG secara permanen.

“Kalau rekomendasi perbaikan dari Dinas Kesehatan atau IPAL belum diselesaikan pihak mitra, ada potensi SPPG tersebut ditutup secara permanen,” ujarnya.

Sejumlah SPPG masih menghadapi persoalan teknis dalam memenuhi standar higiene dan sanitasi. Salah satu masalah muncul dari kurang proaktifnya yayasan mitra dalam membenahi tata letak fasilitas dapur.

Pemkab Serang menyoroti alur penyimpanan bahan, pemisahan area penyiapan dan pemasakan makanan, hingga jalur keluar-masuk bahan baku dan makanan matang. Pengelola harus memastikan jalur bahan mentah dan makanan matang tidak bercampur.

Najib mengatakan, Pemkab Serang terus mengawal proses pemenuhan standar tersebut melalui koordinasi lintas sektor. Korwil MBG, mitra SPPG, Dinas Kesehatan, kepolisian, dan Satpol PP terlibat dalam pengawasan.

Pemerintah daerah meminta seluruh mitra segera menyelesaikan pembenahan sebelum tenggat berakhir. Pemkab Serang tidak ingin persoalan standar higiene dan sanitasi mengganggu pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah