Beranda Pemerintahan Wabup Serahkan LKPJ Tahun 2019 ke DPRD Kabupaten Tangerang

Wabup Serahkan LKPJ Tahun 2019 ke DPRD Kabupaten Tangerang

Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli menyerahkan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid ismail pada saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (2/7/2020) - Foto istimewa

KAB. TANGERANG – Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli menyerahkan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid ismail pada saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (2/07/20)

Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli mengatakan, penyampaian laporan keuangan itu merupakan implementasi Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Dalam sambutannya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan kepada DPRD secara terpisah dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Hal tersebut mengacu kepada Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Wabup juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mampu menghasilkan LKPD tahun 2019 berbasis akrual berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporsn Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Oprasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (Lak) dan Catatan Atas Laporan Kauangan (CALK)

“Ini semua Berkat kerja keras tim penyusun dan dukungan dari seluruh OPD dan pihak-pihak terkait, Pemerintah Kabupaten Tangerang mampu menghasilkan LKPD tahun 2019 berbasis akrual berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan” ucap Wabup melalui siaran tertulis.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini