KAB. SERANG – Wakil Bupati Serang, M. Najib Hamas, mengakui belum semua perusahaan di Kabupaten Serang melaporkan lowongan kerja secara rutin. Ia menyoroti perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang belum tertib memperbarui laporan kebutuhan pekerja.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam membangun sistem rekrutmen yang transparan sekaligus menekan praktik percaloan tenaga kerja.
Najib mengatakan, perusahaan yang memiliki sertifikasi ISO atau berstatus perusahaan terbuka cenderung menggunakan sistem digital untuk melaporkan kebutuhan tenaga kerja. Namun, sebagian perusahaan outsourcing masih menghadapi persoalan administrasi karena tingginya pergantian pekerja.
“Contohnya perusahaan yang merekrut 100 pekerja, tetapi sebagian pekerja berhenti atau menyelesaikan masa kerja dalam beberapa bulan. Kondisi ini membuat perusahaan harus memperbarui data kebutuhan tenaga kerja secara berkala,” kata Najib, Rabu (14/10/2026).
Meski begitu, Najib menegaskan, perusahaan tetap perlu meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan lowongan dan perubahan kebutuhan pekerja.
Pemkab Serang, lanjut Najib, menyediakan fasilitas informasi lowongan melalui aplikasi Serang Serba Digital atau Serang Bahagia Digital. Melalui platform tersebut, pencari kerja dapat melihat posisi yang tersedia dan mengajukan lamaran secara langsung.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Serang juga memfasilitasi informasi rekrutmen melalui berbagai program ketenagakerjaan.
“Kalau ada lowongan, kita sudah fasilitasi melalui bursa lowongan di aplikasi Serang Bahagia Digital. Pelamar bisa melakukan apply atau melamar melalui aplikasi,” ujar Najib.
Namun, penyediaan aplikasi saja tidak cukup. Pemkab perlu memastikan perusahaan menyampaikan informasi lowongan secara terbuka dan memperbarui laporan secara rutin agar pencari kerja memperoleh akses informasi yang jelas.
Najib meminta dinas memperkuat koordinasi dengan bagian sumber daya manusia (HRD) perusahaan. Koordinasi itu perlu menyelaraskan jadwal rekrutmen dengan kebutuhan industri serta waktu kelulusan sekolah dan perguruan tinggi.
Selain mengoptimalkan informasi lowongan, Pemkab Serang mendorong perusahaan membuka kesempatan magang bagi warga setempat melalui program Nakertrans.
Najib mengatakan, program pemagangan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengikuti seleksi dan memperoleh insentif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia meminta pencari kerja memanfaatkan jalur resmi dan menyesuaikan pilihan pekerjaan dengan keterampilan serta latar belakang pendidikan. Langkah ini juga menjadi upaya mengurangi ketergantungan pencari kerja terhadap calo.
Terkait penindakan terhadap pelaku percaloan tenaga kerja, Najib menyerahkan proses hukum kepada kepolisian. Pemkab, kata dia, akan berfokus memperbaiki tata kelola rekrutmen dan memperkuat pengawasan.
“Kalau bicara hukum, itu sudah domain kepolisian. Namun, Pemda memfasilitasi bagaimana caranya supaya praktik-praktik seperti itu harus kita hapuskan,” tegasnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
