SERANG – Sidang putusan kasus penggelapan dana nasabah Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Muamaroh di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (9/4/2026), berujung ricuh.
Puluhan korban meluapkan kemarahan usai majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Sunohdi.
Ketua Majelis Hakim, Rendra memvonis Sunohdi dengan hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 3 tahun 2 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan,” tegas Rendra saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut langsung memicu reaksi keras dari para korban. Mereka menilai hukuman itu jauh dari rasa keadilan, mengingat besarnya kerugian yang dialami.
“Di mana keadilan? Kerugian miliaran, hukumannya seperti kasus kecil,” teriak salah satu korban di ruang sidang.
Situasi memanas tidak hanya di dalam ruang sidang, tetapi juga meluas hingga ke luar gedung pengadilan. Sejumlah korban yang emosi bahkan sempat mencari jaksa yang menangani perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Sunohdi terbukti menyebabkan kerugian ratusan nasabah dengan total mencapai Rp9,1 miliar.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan.
Putusan ini tercatat lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU, sehingga memicu kekecewaan mendalam dari para korban yang berharap hukuman lebih berat.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
