
SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon, dalam perkara dugaan pemerasan terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hasanudin dalam sidang yang digelar Kamis (6/11/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Muhammad Salim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pemerasan, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Namun, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Perbuatan terdakwa meresahkan dan tidak mendukung iklim investasi. Namun majelis juga mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, dan telah ada upaya perdamaian melalui mediasi,” ujar Hasanudin dalam sidang.
Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan Muhammad Salim dari seluruh dakwaan, dengan alasan bahwa kliennya tidak memiliki niat memeras pihak perusahaan, melainkan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait proyek senilai Rp5 triliun yang dikelola PT CAA.
Putusan ini menutup rangkaian persidangan yang sempat menjadi perbincangan publik, lantaran menyeret nama tokoh lokal dalam dugaan permintaan proyek besar kepada perusahaan swasta di Kota Cilegon.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo