SERANG– Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum Kejari Cilegon atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap Septer Edward Sihol dalam kasus korupsi Pasar Grogol. Septer dinyatakan terbukti Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Demikian amar putusan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Serang yang dikutip BantenNews.co.id pada Senin (26/5/2025).
Dalam putusan kasasi dengan nomor perkara 3024 K/PID.SUS/2025 ini, MA menyatakan Septer Edward Sihol terbukti secara sah bersalah sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut. Maka dari itu, ia dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara.
Septer juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp333 juta yang jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Perkara Septer itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Maejlis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Humas PN Serang Mochamad Ichwanudin membenarkan bahwa putusan kasasi Septer sudah ditampikan di laman SIPP. Tapi pihaknya belum menerima kiriman salinan putusan tersebut dari MA.
“Untuk terdakwa Septer di sistem informasi pengadilan sudah turun namun masih menunggu salinan putusan,” kata Ichwan saat dihubungi via pesan whatsapp.
Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejari Cilegon Nasruddin mengatakan pihaknya juga belum menerima salinan putusan tersebut. Ia mengatakan baru akan melakukan kasasi saat salinan putusan telah diterima.
“Kami belum menerima,” kata Nasruddin singkat.
Septer menyusul terdakwa lainnya, eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana yang vonis bebasnya telah dianulir juga sebelumnya. Otomatis hanya terdakwa Bagus Ardanto yang dinyatakan bebas murni oleh MA.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi