SERANG – Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan upaya banding jaksa penuntut umum atas vonis Ershad Bangkit Yuslifar, mantan relationship officer (RO) Bank Bjb cabang Tangerang, dalam kasus korupsi Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) yang rugikan keuangan negara sebesar Rp4,67 miliar. Sehingga hukuman Ershad diperberat.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” bunyi amar putusan, dikutip dari salinan putusan nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PT BTN, Rabu (30/7/2025).
Vonis ini, lebih berat dibandingkan hukuman 3 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Serang. Putusan banding, diteken pada 29 Juli 2025 kemarin. Majelis hakim banding dipimpin Gatot Susanto, dengan anggota Syaifoni dan Budi Satria.
Dalam pertimbangannya, majelis tidak sependapat dengan vonis di tingkat pertama karena dinilai terlalu ringan. Perbuatan Ershad dinilai telah memenuhi unsur mens rea atau niat jahat karena bersekongkol dengan tiga terdakwa lainnya.
“Di antaranya adalah dengan telah menerima fasilitas pergi umroh dari (terdakwa) Jamaludin sebelum pemberian fasilitas kredit diajukan, terdakwa (Ershad) dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sebagai RO,” tulis putusan.
Ershad, diketahui sebelumnya sempat tersandung kasus korupsi Bank Bjb lainnya dengan kerugian Rp743 juta dan dijatuhi vonis 6,5 tahun pada Juli 2024 di Pengadilan Negeri Serang. Di tingkat banding, vonis tersebut dikuatkan. Dia kemudian mengajukan kasasi dan vonisnya di Mahkamah Agung turun menjadi 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain Ershad, Pengadilan Tinggi Banten juga telah menetapkan vonis terhadap terdakwa Jamaludin. Vonisnya di tingkat pertama dikuatkan oleh majelis hakim. Artinya, dia tetap dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor:5/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Srg. tanggal 12 Juni 2025,” bunyi salinan putusan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PT BTN.
Jamaludin juga merupakan orang yang paling besar menikmati hasil korupsi sehingga dikenakan pidana uang pengganti (UP) sejumlah Rp4,5 miliar yang jika tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang oleh jaksa penuntut, dan bila masih tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya, selain Ershad dan Jamaludin, terdakwa lainnya di perkara ini Dindin Akhmad Syabarudin (45) selaku Mantan manajer komersial Bank Bjb, divonis pidana penjara selama 1 tahun. Terdakwa lainnya, Syarip Nurdin Zain (45) yang merupakan Direktur Utama PT Karya Multi Anugrah (KAM) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.
Syarip juga diharuskan membayar UP sebesar Rp111 juta yang jika tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh negara, dan bila masih tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi