Beranda Hukum Vonis 6 Tahun Dinilai Tak Adil, Tb Iman Ariyadi Resmi Ajukan Banding

Vonis 6 Tahun Dinilai Tak Adil, Tb Iman Ariyadi Resmi Ajukan Banding

Suasana di PN Negeri Serang sebelum dilaksanakannya Sidang - foto Wahyu Arya

CILEGON – Walikota Cilegon nonaktif, Tb Iman Ariyadi akhirnya resmi mengajukan banding atas vonis 6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor pada PN Serang beberapa waktu lalu. Keputusan banding diambil pada hari ini, Kamis (21/6/2018).

Juru bicara keluarga, Ratu Atu Marliati kepada wartawan sore tadi mengatakan, banding diajukan karena alasan rasa keadilan.

Bagi keluarga, vonis yang dinilai sangat luar biasa itu tidak layak dijatuhkan mengingat Tb Iman Ariyadi sama sekali tidak menerima suap seperti yang dituduhkan. Vonis tersebut sangat jauh dari rasa keadilan.

Baca Juga : Iman Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

“Setelah kita pikir-pikir, akhirnya keluarga memutuskan untuk banding. Sabab kami menilai tidak ada rasa keadilan atas vonis hakim di tingkat pertama, mengingat Pak Wali (Tb Iman Ariyadi, red) kami yakini tidak bersalah atas kasus yang menimpannya,” kata Ati.

Vonis yang dijauthkan, lanjut Ati Marliati, jauh dari rasa keadilan, sebab bukti persidangan jelas-jelas menunjukkan bahwa Tb Iman Ariyadi tidak menerima suap apapun atas dana sponsorship yang dikirik PT KIEC dan PT Brantas kepada Cilegon United.

“Kami rasa ini tidak adil. Karena demi rasa keadilan itulah kami memutuskan untuk mengajukan banding,” ujarnya.

Baca Juga : Kecewa Divonis 6 Tahun Penjara, Iman Berharap Jadi JPU di Akhirat

Ratu Ati Marliati yang merupakan kakak kandung Tb Iman Ariyadi juga meminta doa kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon dan handai taulan, agar Tb Iman Ariyadi diberikan ketabahan menjalani proses yang saat ini sedang berjalan itu.

“Kami memohon doa dan dukungan dari semua pihak, semoga keadilan masih ada dan kami yakin bahwa yang tidak bersalah harus dibebaskan dari segala tuduhan,” imbuhnya.

Dia menegaskan, rasa keadilan berharap keadilan adalah hal yang mendasari mengaopa akhirnya pihak keluarga memutuskan banding. “Kami ingin membuktikan bahwa keadilan itu ada. Kami yakin di negara ini masih ada keadilan, karenanya kami mencari keadilan itu sendiri,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor pada PN Serang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Tb Iman Ariyadi. Majerlis Hakim menolak kesaksian para saksi yang sejatinya meringankan bagi Tb Iman Ariyadi.

Sebab dalam kersaksiannya, mereka menarik BAP dan menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun yang mengalir ke Tb Iman Ariyadi. Dana yang ditransfer ke rekening Cilegon United adalah murni untuk sponsorship. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini