LEBAK – Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, angkat bicara terkait viralnya video dugaan penistaan agama yang melibatkan pemilik salon di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Dalam video tersebut, seorang wanita diduga menyuruh seseorang mengambil sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Peristiwa ini memicu perhatian publik dan langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menyampaikan bahwa saat ini dua orang terduga pelaku telah diamankan di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Alhamdulillah, berkat bantuan masyarakat serta jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam, dua terduga sudah kami amankan di Polres Lebak dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Herfio Zaki saat ditemui di Mapolres Lebak.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dan meminta awak media serta masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya.
“Saya minta bersabar, kasus ini masih dalam penyelidikan anggota,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah, khususnya di Kecamatan Malingping dan Wanasalam, serta tidak mudah terprovokasi.
“Percayakan proses hukum kepada kami di Polres Lebak yang juga dibantu oleh Polda Banten untuk pengamanan,” tutupnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
