LEBAK – Video seorang perempuan yang dipaksa bersumpah dengan cara menginjak Al-Quran viral di media sosial (medsos) memicu kecaman. Peristiwa itu diduga terjadi di sebuah salon kecantikan di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Dalam video berdurasi 57 detik itu, terlihat dua perempuan duduk berhadapan dengan sebuah Al-Quran di lantai.
Seorang perempuan yang diduga pemilik salon, Nurlela, meminta perempuan di depannya untuk bersumpah dengan cara berdiri menginjak kitab suci tersebut. Tindakan itu diduga untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam persoalan pribadi.
Aksi tersebut langsung menuai reaksi keras, termasuk dari Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah.
Ia mengecam tindakan itu dan mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.
“Ini bentuk penghinaan dan penistaan agama Islam. Tindakan menyuruh seseorang bersumpah dengan menginjak Al-Quran sangat tidak bisa diterima,” kata Musa, Jumat (10/4/2026).
Musa menegaskan, peristiwa ini tidak boleh dianggap sepele karena telah melukai perasaan umat Islam. Ia mengaku langsung melaporkan kasus tersebut kepada Kapolres Lebak agar segera ditindaklanjuti.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Kapolres Lebak,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan oleh Polsek Malingping dan penanganan kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Lebak.
“Saya apresiasi respons cepat aparat dalam menangani kasus ini,” ucapnya.
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
