Beranda Peristiwa Viral Penginjak Al-Qur’an, Ulama Malingping Desak Hukuman Berat

Viral Penginjak Al-Qur’an, Ulama Malingping Desak Hukuman Berat

Para ulama dan tokoh agama di Kecamatan Malingping menyampaikan pernyataan sikap terhadap pelaku penginjak Al-Qur’an. (Foto: Istimewa)

LEBAK — Sejumlah ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para santri di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, menyampaikan pernyataan sikap terkait viralnya video seorang perempuan yang disuruh bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.

Salah seorang pengurus organisasi Islam tingkat DPC Malingping, Kiyai Hotih, menegaskan bahwa pihaknya mengutuk dan mengecam keras tindakan yang dinilai sebagai penistaan agama tersebut.

“Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apa yang dilakukan pelaku sangat menghina dan mencederai umat Islam,” ujar Hotih saat membacakan pernyataan sikap, Sabtu (11/4/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Lebak atas respons cepat dalam menangani kasus tersebut, termasuk mengamankan pihak yang menyuruh dan melakukan aksi penginjakan Al-Qur’an.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bertindak cepat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan lebih luas di masyarakat,” lanjutnya.

Hotih menegaskan, pihaknya meminta agar kedua pelaku diberikan hukuman yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, beredar luas video yang memperlihatkan seorang perempuan pemilik salon di Kecamatan Malingping diduga menyuruh temannya bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Peristiwa tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo