
LEBAK – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak berinisial SN viral di media sosial setelah diduga melakukan pemerasan terhadap warga miskin yang tengah mengurus pemindahan desil BPJS PBI dari 6 ke 5.
Oknum tersebut bahkan sempat didatangi dan ditegur langsung oleh warga bersama Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kepala Desa Rahong, Ubed Jubaedi membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa dirinya bersama warga telah mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai Dinsos terhadap salah satu warga.
“Benar, kebetulan korban adalah saudara saya yang dimintai uang oleh oknum pegawai Dinsos sebesar Rp400 ribu untuk mengurus pemindahan desil,” kata Ubed saat dihubungi, Sabtu (7/3/2026).
Ubed menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap ketika saudaranya yang istrinya akan melahirkan hendak mengurus pemindahan desil kepada oknum SN.
Menurutnya, SN meminta uang sebesar Rp400 ribu dengan alasan agar proses pemindahan desil dapat dipercepat.
“Karena korban hanya memiliki uang Rp300 ribu, ia meminta tambahan Rp100 ribu kepada saya. Saat mendengar bahwa pengurusan pemindahan desil harus mengeluarkan uang, saya langsung mendatangi oknum SN di kantor pelayanan Dinsos Kecamatan Malingping,” ujarnya.
Saat ditemui di kantor pelayanan tersebut, lanjut Ubed, SN mengakui telah meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan bisa membantu mempercepat proses pemindahan desil.
“Mendengar pengakuan itu, saya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Ternyata oknum SN ini sudah sering melakukan hal serupa kepada warga lainnya dan ada buktinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu pegawainya.
“Terkait oknum pegawai tersebut, pihak kami akan melaporkan kasus ini ke Inspektorat. SN memang berstatus PNS, sehingga proses investigasi menjadi kewenangan Inspektorat,” ujar Lela.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan menindak oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku dan ini menjadi perhatian serius bagi kami,” tegasnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo