KAB. SERANG — Kabar dugaan pungutan sebesar Rp200 ribu untuk layanan ambulans di Puskesmas Petir, Kabupaten Serang, viral di media sosial dan menuai sorotan publik. Isu tersebut mencuat setelah seorang pasien rujukan, Ida Farida (47), meninggal dunia usai menjalani perawatan di RSUD Banten.
Informasi yang beredar menyebutkan, keluarga pasien diminta membayar biaya operasional ambulans saat hendak dirujuk ke RSUD Banten. Karena mengaku tidak memiliki uang, keluarga disebut memilih menggunakan transportasi online untuk membawa pasien ke rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Efrizal, membantah adanya permintaan biaya tersebut. Ia menegaskan tidak pernah ada komunikasi terkait pungutan Rp200 ribu sebagaimana yang ramai diberitakan.
Menurut Efrizal, Ida Farida datang berobat ke Poliklinik Puskesmas Petir dengan nomor antrean 15. Namun, petugas langsung memprioritaskan pasien dan melakukan pemeriksaan medis.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, keluarga pasien menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan meminta surat rujukan ke UGD RSUD Banten,” ujar Efrizal dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, petugas telah menyampaikan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat dapat langsung menuju UGD rumah sakit tanpa surat rujukan. Puskesmas hanya dapat menerbitkan surat rujukan untuk layanan poliklinik, bukan untuk kondisi emergency.
“Tidak lama kemudian, pasien berangkat menggunakan kendaraan online,” katanya.
Setibanya di RSUD Banten, Ida Farida sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU sebelum akhirnya meninggal dunia.
Menindaklanjuti kabar yang beredar, pihak Puskesmas Petir bersama Dinkes Kabupaten Serang mendatangi rumah duka di Kampung Pabuaran, Desa Tambiluk, untuk bertakziyah sekaligus meminta klarifikasi kepada keluarga.
“Hasil konfirmasi kami, pihak keluarga menyatakan tidak ada komunikasi terkait permintaan biaya ambulans dan tidak menyalahkan pihak mana pun,” tegas Efrizal.
Meski demikian, Dinkes Kabupaten Serang memastikan akan terus melakukan evaluasi guna meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Usman Temposo
