TANGSEL – Sebuah dokumen perjanjian program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mendadak ramai beredar di media sosial.
Dokumen tersebut memuat sejumlah aturan bagi penerima manfaat program, termasuk larangan menyebarkan informasi apabila terjadi masalah selama pelaksanaan program.
Akun X @Menuembegejelek mengunggah dokumen yang menggunakan kop SPPG Kota Tangerang Selatan Serpong Utara Pakujaya 3 dengan lembaga pelaksana Yayasan Pondasi Tebar Bisa. Dokumen tersebut juga mencantumkan alamat yayasan di Jalan Bhayangkara Pusdiklantas, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Dalam dokumen itu, pihak SPPG dan penerima manfaat menyepakati delapan poin perjanjian. Salah satu poin mengatur mekanisme pengiriman makanan dari pihak penyelenggara kepada penerima manfaat.
Selain itu, penerima manfaat diwajibkan mengonsumsi makanan maksimal dua jam setelah diterima.
Skema distribusi makanan juga diatur berdasarkan hari. Pada Senin dan Kamis, makanan dibagikan menggunakan wadah ompreng, sementara Selasa, Rabu, Jumat, dan Sabtu menggunakan kemasan sekali pakai.
Aturan lain juga memuat sanksi bagi penerima manfaat. Jika wadah ompreng hilang atau rusak, penerima manfaat diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp80 ribu.
Namun, poin yang paling menyita perhatian publik terdapat pada klausul kerahasiaan. Dalam dokumen tersebut, penerima manfaat diminta tidak menyebarkan informasi jika terjadi masalah selama pelaksanaan program.
“Jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang mengganggu program, pihak kedua berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik,” tulis isi dokumen tersebut.
Dokumen itu juga melarang penerima manfaat memotret atau merekam makanan yang diterima untuk dibagikan di media sosial.
Hingga Rabu (11/3/2026), BantenNews.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk memastikan keaslian dokumen serta isi perjanjian yang beredar tersebut.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd
