LEBAK – Warganet kembali menyoroti sebuah video viral yang memperlihatkan ceceran air yang kekuar dari atas truk pengangkut pasir basah di lebak.
Rekaman itu memicu sorotan warga karena air terus mengalir dari bak truk hingga membasahi jalan sepanjang lintasan kendaraan.
Dalam video berdurasi 13 detik, truk terlihat melaju di jalur Saketi-Malingping sambil membawa muatan pasir basah. Air dari dalam bak truk mengucur deras ke aspal dan meninggalkan jejak jalan basah.
Warga menyebut truk tersebut mengangkut pasir dari area tambang milik PT Kresna Sehat Indoholand (KSI) di Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Menurut keterangan warga, peristiwa itu terjadi pada Minggu malam (28/6/2026). Kondisi jalan yang basah dinilai berbahaya, terutama bagi pengendara roda dua yang melintas di belakang truk.
Warga menilai kebocoran air dari muatan pasir bukan persoalan sepele karena berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Ini bukan pertama kali truk pasir basah menumpahkan air ke jalan. Warga juga sering mengeluhkan limbah pasir yang dibuang sembarangan hingga merusak area persawahan,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (29/6/2026).
Warga mengaku semakin resah dengan aktivitas truk pengangkut pasir basah yang terus beroperasi di jalur tersebut.
Mereka mendesak aparat penegak hukum dan Satpol PP Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten segera bertindak tegas terhadap aktivitas yang dinilai merugikan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan.
“Kami berharap aparat segera bertindak tegas, bahkan menutup tambang pasir yang merugikan warga dan membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Kepala Teknik Tambang PT KSI, Atep, membenarkan truk dalam video tersebut berasal dari area tambang PT KSI.
Ia mengatakan truk itu mengangkut pasir menuju wilayah Bayah. Menurutnya, perusahaan sudah memberi imbauan kepada seluruh sopir agar mematuhi standar keselamatan kerja.
“Benar, itu mobil pengangkut pasir menuju Bayah. Kami sudah mengingatkan seluruh sopir agar menerapkan K3. Armada dalam video itu baru beroperasi, dan sekarang sudah kami blacklist karena melanggar aturan,” kata Atep.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
