Beranda Pemerintahan Viral Bupati Cup, Begini Nasib 2 Mantan Pejabat Dispora Pandeglang

Viral Bupati Cup, Begini Nasib 2 Mantan Pejabat Dispora Pandeglang

Prosesi pelantikan pejabat eselon III di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang - (Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Dua mantan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pandeglang yakni mantan Kepala Dispora, Dadan Saladin dan Kasi Pembibitan dan Prestasi Olahraga, Ahmad Jubaedi harus menerima sanksi dari bupati usai viral hadiah Bupati Pandeglang Cup.

Dalam pelantikan pejabat eselon III di Pendopo Bupati Pandeglang, nama Dadan Saladin muncul dan menempati jabatan baru sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang. Dadan menjabat sebagai Sekdis lantaran sebelumnya diturunkan pangkat 1 tingkat oleh Bupati, Pandeglang Irna Narulita.

Sedangkan nama Ahmad Jubaedi tidak muncul dalam pelantikan itu sebab yang bersangkutan terpaksa di nonjobkan untuk sementara waktu sebagai sanksi dari bupati.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, M. Amri membenarkan bahwa nama Ahmad Jubaedi tidak muncul dalam pelantikan itu karena sudah dinonjobkan untuk sementara waktu.

“Iyah, sanksinya sudah disampaikan. Iyah (nonjob),” kata Amri usai pelantikan di Pendopo Bupati Pandeglang, Rabu (19/1/2022).

Selain dibebastugaskan, Ahmad Jubaedi turut mendapat sanksi penurun satu tingkat dari pangkatnya semula sebagai eselon III.

“Pangkatnya juga turun satu tingkat. Tapi untuk Pak Bedi (Ahmad Jubaedi), saya belum lihat lagi dia dipindahkan ke mana nanti,” jelasnya.

Sedangkan untuk Dadan, Amri menjelaskan bahwa posisinya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan usai diturunkan pangkatnya dari eselon IIB menjadi eselon IIIA.

“Beliau (Dadan) kan sudah mendapatkan hukuman disiplin penurunan satu tingkat dari jabatannya selama satu tahun. Artinya, jabatannya kadis sekarang turun menjadi sekdis,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini