CILEGON – Kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum polisi anggota Polres Cilegon berinisial AN dengan oknum Bhayangkari berinisial NR viral.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Wakapolres Cilegon Kompol Rifki Seftirian Yusuf membenarkan peristiwa tersebut.
“Yang bersangkutan langsung kami panggil dan diperiksa di bagian Propam, dan juga sekali lagi saya menegaskan bahwa Polres Cilegon tidak pernah menutup – nutupi dan melindungi oknum yang berbuat tidak sesuai dengan kode etik Kepolisian,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Kapolres menjelaskan bahwa dalam perkara ini pihaknya bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Man/Red)